Menurut Ralian, ada perbedaan strategi pemberantasan korupsi era Firli dengan komisioner KPK sebelumnya. Pada era Firli, KPK tampak menempatkan diri dalam kerangka sistemik pemberantasan korupsi bersama dengan lembaga penegak hukum lain.
“KPK bekerja sebagai eksekutor sekaligus integrator dan kolaborator, sehingga tidak merasa sebagai satu-satunya pemberantas korupsi,” ungkap Anggota Perlindungan dan Profesi Advokat DPC Peradi RBA Jakarta Timur ini.
Dengan posisi itu, lanjutnya, keberadaan KPK dan lembaga lain saling menguatkan, tidak saling mengamputasi atau mengubur peran dan reputasi masing-masing. “Jadi jangan lagi dibaca prestasi KPK berarti kuburan bagi kejaksaan atau kepolisian, atau prestasi kejaksaan berarti pukulan bagi KPK, ini tidak fair,” tandas Ralian.
Justru, dengan kerja sama yang baik antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, kerja pemberantasan korupsi semakin efektif hingga ke daerah-daerah. Masyarakat di daerah, imbuhnya, semakin merasakan kerja penegakan hukum yang dahulu terkesan didominasi oleh satu lembaga.
