Untuk kepentingan penyidikan, Ghufron mengatakan, KPK telah melakukan upaya paksa penahanan pertama terhadap Sukarman Loke. “Tersangka SL (Sukarman Loke) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C-1, selama 20 hari ke depan terhitung mulai 23 Juni 2022 sampai dengan 12 Juli 2022,” ujar Ghufron.
Pada kesempatan itu, Ghufron mengimbau agar tersangka LM Rusdianto Emba yang juga adik Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba kooperatif memenuhi panggilan penyidik. “KPK mengimbau agar tersangka LMRE (LM Rusdianto Emba) hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik berikutnya,” imbaunya.
Sebelumnya, KPK juga menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
Ketiga tersangka di antaranya Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, Andi Merya Nur, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
Saat ini, ketiganya memasuki tahap proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (ydh)