IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang memperjualbelikan produk-produk publikasi atau edukasi KPK kepada masyarakat luas.
Di antaranya produk edukasi yang diperjualbelikan adalah buku. Buku edukasi ini dijual melalui media sosial dan marketplace.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak dimaksud untuk tidak melanjutkan tindakannya, karena telah melanggar hak cipta yang sepenuhnya dimiliki KPK dan ketentuan yang telah tercantum dalam buku tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/6).
Menurut dia, buku atau produk edukasi KPK boleh dikutip dengan menyebutkan sumbernya, diperbanyak untuk tujuan pendidikan serta non-komersial lainnya. Namun bukan untuk diperjualbelikan.
Masyarakat bisa mendapatkannya secara gratis dengan mengunduhnya di portal pendidikan antikorupsi yang dikelola KPK melalui tautan https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan.
Atau mengajukan permohonan kepada KPK untuk mendapatkan versi cetaknya. “Kami terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut menyebarkan nilai-nilai Integritas dalam rangka membangun budaya antikorupsi, dengan tetap mematuhi mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tandas Ali. (ydh)