“Tapi yang terjadi adalah KONI Pusat bukannya melaksanakan putusan itu malah KONI Pusat mengukuhkan susunan pengurus baru yang diketuai oleh Lukman Edi untuk masa Bhakti 2016-2020 yang kemudian mengundurkan diri digantikan Dato’ Tahir dan sekarang beralih ke Peter Layardi Lay,” ujar Herfian.
Herfian lebih jauh mengatakan bahwa Kemenpora pun melalui surat tertanggal 20 Nopember 2017 sudah menyampaikan kepada KONI Pusat untuk mematuhi putusan TUN tersebut.
“Saksi dari penggugat ketika kami tanyakan dan telah memberikan keterangannya dalam persidangan bahwa betul KONI Pusat belum melaksanakan putusan TUN tersebut,'”tambahnya.
Herfian berkeyakinan bahwa seandainya KONI Pusat mematuhi itu putusan TUN, persoalan dualisme kepengurusan di tubuh organisasi PTMSI sudah selesai dan tidak berlarut-larut seperti sekarang ini yang pada akhirnya muncullah sengketa perdata.
*Legal Standingnya Apa?”
Oegroseno yang dihubungi secara terpisah juga membenarkan pendapat kuasa hukumnya, Herfian SH MH.
Menurut Oegroseno, pertanyaannya sangat sederhana dalam menyikapi proses hukum lanjutan dari polemik tenis meja Indonesia ini yakni apa legal standingnya?.