“Ya apa dasar hukumnya sampai PB.PTMSI masih bersikeras melakukan gugatan kepada PP.PTMSI sementara sudah ada keputusan PTUN yang diperkuat dengan keputusan MA?,” tanya Oegroseno yang juga mantan Wakapolri itu.
Sejak awal pun Oegroseno tidak akan mundur menghadapi gugatan tersebut karena apa yang telah dilakukannya selama ini bersama PP.PTMSI sudah sesuai koridor hukum. (bam)