IPOL.ID – Kini membayar tilang makin mudah saja. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan program Tilang Goes To Mall.
Melalui program tersebut akan memudahkan masyarakat, yang ingin mengurus bukti pelanggaran di mal. Untuk sementara lokasi pelayanan masih terbatas, hanya ada di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pembukaan layanan tilang di Mal Metro Kebayoran ini, merupakan proyek percontohan untuk nantinya dibuka di masing-masing wilayah.
Kelebihannya, berbeda dengan kantor instansi pemerintahan yang punya waktu operasional pada hari kerja saja. Layanan di mal ini buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.
“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dikutip pada Kamis, 23 Juni 2022.
Dengan layanan itu, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu melakukan pengambilan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta.
Nantinya, pelaku pelanggaran tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta, dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di mal tersebut.
“Program tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat, yang melanggar lalu lintas. Contohnya jika ada warga Jakarta Barat ditilang di wilayah Jakarta Timur, maka pelanggar tersebut tidak perlu mendatangi Kejari Jaktim, karena bisa di mal,” jelasnya.
Program tersebut merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta, dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum.