Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Makin Mudah, Kini Bayar Tilang Bisa di Mall
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Makin Mudah, Kini Bayar Tilang Bisa di Mall
HeadlineNews

Makin Mudah, Kini Bayar Tilang Bisa di Mall

Farih
Farih Published 23 Jun 2022, 10:50
Share
2 Min Read
ilustrasi
Ilustrasi. Foto: Antara
SHARE

IPOL.ID – Kini membayar tilang makin mudah saja. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meluncurkan program Tilang Goes To Mall.

Melalui program tersebut akan memudahkan masyarakat, yang ingin mengurus bukti pelanggaran di mal. Untuk sementara lokasi pelayanan masih terbatas, hanya ada di Mal Metro Kebayoran, Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pembukaan layanan tilang di Mal Metro Kebayoran ini, merupakan proyek percontohan untuk nantinya dibuka di masing-masing wilayah.

Kelebihannya, berbeda dengan kantor instansi pemerintahan yang punya waktu operasional pada hari kerja saja. Layanan di mal ini buka setiap hari, termasuk Sabtu dan Minggu.

“Tujuan utama program ini adalah untuk lebih memudahkan masyarakat DKI Jakarta dalam pengurusan tilang,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani dikutip pada Kamis, 23 Juni 2022.

Dengan layanan itu, masyarakat yang terkena tilang tidak perlu melakukan pengambilan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di wilayah hukum DKI Jakarta.

Nantinya, pelaku pelanggaran tilang yang terjadi di wilayah hukum Kejati DKI Jakarta, dapat membayar dan mengambil barang bukti tilangnya di mal tersebut.

“Program tersebut bertujuan untuk mempermudah masyarakat, yang melanggar lalu lintas. Contohnya jika ada warga Jakarta Barat ditilang di wilayah Jakarta Timur, maka pelanggar tersebut tidak perlu mendatangi Kejari Jaktim, karena bisa di mal,” jelasnya.

Program tersebut merupakan bukti keseriusan Kejati DKI Jakarta, dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik, khususnya pelayanan tilang di bidang tindak pidana umum.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bayar tilang, mal, mall
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article KASAD Jenderal Dudung menemui keluarga almarhum Peltu Suparlan. FotoDispenad KSAD Temui Keluarga Prajurit yang Meninggal Saat Latihan Mortir
Next Article Para PNS Pemko Medan nampak gembira berbelanja sandang Lebaran di jam kerja di Mal Palladium Rabu Peringatan bagi PNS, 10 Hari Bolos Kerja Bakal Langsung Dipecat

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

Jabodetabek
Banjir Rendam 7 Desa di Bogor, 346 KK Terdampak
05 May 2026, 19:07
HeadlineOlahraga
Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17
06 May 2026, 05:38
HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
Ekonomi
Makin Hemat Pesan Makan hingga Kirim Barang Pakai Aplikasi Grab, BRI Tawarkan Potongan Harga Spesial bagi Pengguna BRI Kartu Kredit Mastercard!
05 May 2026, 18:10
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?