Namun pembebasan lahan tersebut diduga dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.
“Data tersebut kemudian dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” tutur Ashari.
Berdasarkan pengaturan harga, disebutkannya, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta.
Sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. “Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317. Jadi uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17.770.209.683,”sebutnya.