IPOL.ID – Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 14 Juni mendatang. Soal masa kampanye, DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati durasi masa kampanye Pemilu Serentak 2024 selama 75 hari.
Hal itu disepakati bersama dalam rapat konsultasi di Kompleks DPR MPR DPD Senayan, Jakarta, Senin (6/6). “Pimpinan DPR, pimpinan Komisi II, dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024,” ungkap Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers seusai rapat konsultasi.
Ditetapkan bahwa biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu sebesar Rp76,6 triliun. Sedangkan durasi masa kampanye ditetapkan 75 hari.
Puan berharap KPU dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai tahapan, serta jadwal yang telah disepakati. DPR juga berharap pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan lancar.
“Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR, sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu,” katanya.