IPOL.ID-Eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengenai perkara hak atas hibah besi skraps eks PT Freeport Indonesia, disoroti.
Sebab, eksekusi perkara perdata dengan Nomor 31/PDT.G/2017/PN.Cbi tanggal 19 Oktober 2019 itu, dinilai keliru.
“Ketua PN Cibinong Kelas I A melalui panitera Ratu Hera mengeluarkan surat eksekusi atas putusan hukum tersebut kepada Edward Yulianus yang bukan sebagai prinsipal dalam perkara ini dan hanya sebagai saksi dalam isi putusan Nomor 31/PDT.G/2017/PN.Cbi,” kata penasihat hukum PT Asdar Wahyu Berkah, Mukhlis Ramlan, Kamis (30/6).
PT Asdar sendiri merupakan pihak yang bekerja sama dengan prinsipal dari Lembaga Masyarakat Adat Suku Komoro (Lemasko), pihak yang berhak atas hibah besi skraps tersebut.
Hibah dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat Mimika, Timika, Papua yang meliputi 76 kampung/desa yang masuk ke dalam daerah aliran Sungai Kamora, Aikwa, Minajirwa.
“Dan hibah besi tersebut juga sesuai dengan amanat UU yang mengatur tentang tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL) atau CSR, karena masyarakat tersebut yang terdampak langsung atas penambangan PT Freeport Indonesia,” ujarnya.