“Sehingga putusan hukum tersebut tidak bersifat pribadi/personal melainkan lembaga/institusi dalam hal ini Lemasko yang memiliki legalitas dan berbadan hukum, dan mendapat persetujuan dari seluruh adat masayarakat setempat,” ungkap Mukhlis.
Karena putusan tersebut telah inkrah hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), permohonan eksekusi oleh Lemasko dan PT Asdar dibuat. Namun, mereka harus kecewa ketika eksekusi putusan tersebut justru diberikan kepada Edward Yulianus.
“Dan lebih parah lagi saudara Edward menunjuk PT Cakra Buana Grup hanya bermodalkan surat kuasa yang pemberi kuasanya pun telah meninggal dunia,” tandas Mukhlis.
“Dimana logika hukum surat kuasa orang yang sudah meninggal mengalahkan sebuah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap?” sambungnya.
Karena merasa dirugikan, kata Mukhlis, pihaknya membuat laporan ke Bareskrim Polri. Menurut dia, bukan hanya kerugian secara materi, persoalan ini bisa memunculkan konflik di masyarakat Papua.
“Atas peristiwa hukum yang sangat memalukan tersebut bahkan cenderung akan membuat gejolak besar di masyarakat Mimika, Timika Papua, maka prinsipal, bersama perusahaan dan tim legal telah menempuh jalur hukum membawa persoalan besar ini ke Mabes Polri,” jelas Mukhlis.