Pihaknya menduga ada permufakatan jahat antara oknum pengadilan maupun sekelompok orang yang membuat rekayasa secara sistemik. Sehingga, eksekusi hibah besi tersebut justru diberikan kepada di luar pihaknya.
“Apakah keadilan dan Tuhan bukan lagi landasan hukum tertinggi yang dijadikan dalil bagi penegak hukum di PN Cibinong? Ataukah ada faktor lain atas kejadian yang sangat melukai hati rakyat Timika Papua tersebut?” kata Mukhlis.
Selain kepada Polri, pihaknya berharap KPK, Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas Mahkamah Agung dapat menindaklanjuti persoalan ini.
“Dapat membantu dalam proses hukum yang kami laporkan ini. Karena diduga kuat tidak hanya perkara pidana saja yang terdapat dalam kasus ini, tetapi juga tipikor dan lain-lain. Akan menjadi satu kesatuan hukum yang akan kami bongkar dalam prosesnya,” tandas Mukhlis. (bam)