IPOL.ID – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan hari ini mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari, pemilik brand MS Glow. Hal ini terkait sengketa merek dan menyatakan membatalkan merek-merek terdaftar, PStore Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Immanuel menyatakan bahwa merek-merek terdaftar atas nama tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik penggugat yang telah terdaftar terlebih dahulu.
Pendaftaran merek ini juga dikatakan dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur. Karena telah membonceng, meniru dan menjiplak ketenaran merek MS Glow dan MS Glow For Men.
Majelis Hakim meminta Direktur Merek dan Indikasi Geografis pada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencoret merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar dari daftar merek dan mengumumkan dalam Berita Resmi Merek.
“Kami menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga Medan ini yang dapat menjadi contoh perlindungan merek di Indonesia. Merek adalah kekayaan intelektual yang perlu dihargai dan dilindungi untuk mendukung iklim bisnis yang sehat,” kata Amir Burhanuddin selaku kuasa hukum pihak Penggugat.
Sehingga dalam putusan Pengadilan Niaga ini Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya, pendaftar dan pengguna pertama (first to use) merek MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11). (ibl/msb)