IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI, Lasmi Indaryani terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2019-2021.
Politisi Partai Demokrat itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono.
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2019-2021 untuk tersangka BS (Budhi Sarwono) dan kawan-kawan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (14/6).
Tak hanya Lasmi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang lainnya dari unsur swasta. Ketiga saksi itu ialah Kaswan (PT Daya Samudera Cipta Mandiri), Mistar (pengemudi atau supir PT Bumi Redho/Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana) dan Sartono (swasta/Staff Quality Control PT Agung Darma Intra.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No 14, Kota Semarang, Jawa Tengah,” jelas Ali.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Banjarnegara non aktif, Budhi Sarwono sebagai tersangka korupsi sejumlah proyek di Kabupaten Banjarnegara.
Namun dalam perkembangan kasusnya, KPK juga menemukan adanya upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Karena itulah, berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan maupun penyidikan, KPK juga menjerat Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, KPK juga telah mengamankan dan menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi.(ydh)