Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi: Roy Suryo Lakukan Dugaan Penistaan Agama
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi: Roy Suryo Lakukan Dugaan Penistaan Agama
HeadlineHukum

Polisi: Roy Suryo Lakukan Dugaan Penistaan Agama

Farih
Farih Published 29 Jun 2022, 19:12
Share
2 Min Read
roy suryo
Roy Suryo. Foto: Antara
SHARE

IPOL – Polisi memastikan bahwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama terkait unggahan meme stupa Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Itu sebagaiman tercermin dari langkah penyidik menaikkan status dua laporan terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri ke tahap penyidikan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, adadua laporan yang telah dinaikkan statusnya. Dari kedua laporan tersebut, Zulpan menegaskan terpenuhinya unsur tindak pidana yang diduga dilakukan Roy Suryo.

Pertama, laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

“Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya,” terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Penyidik Polda Metro juga telah memeriksa sejumlah pihak. Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga telah mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

“Selain menaikkan status penyidikan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik,” paparnya.

Sejumlah pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antaranya Pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, penistaan agama, roy suryo
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article sirkuit mandalika digunakan untuk ajang track day 21 2252022 169 Kabar Gembira, Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum Mulai 1 Juli
Next Article anies 1 Anies Minta Sekolah Swasta Ikut Menyiapkan Jakarta Sebagai Kota Global

TERPOPULER

TERPOPULER
SA
Kriminal

Kasus Gus Idris Naik Status, Polisi Kantongi Alat Bukti Cukup

Hukum
Polisi Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus Rp645 Miliar
10 Jun 2026, 18:28
Kriminal
Dua Tersangka Pembobol Tara Cafe di Cilandak Ditangkap di Kontrakan di Cawang
10 Jun 2026, 18:58
HeadlineHukum
OTT Lagi, KPK Amankan 5 ASN BPK
10 Jun 2026, 23:25
Kriminal
Residivis Spesialis Jambret Hp Perempuan Dicokok Polsek Cilandak
10 Jun 2026, 22:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?