Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Tangkap Dua Petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Tangkap Dua Petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung
HeadlineHukumNews

Polisi Tangkap Dua Petinggi Khilafatul Muslimin di Lampung

Farih
Farih Published 11 Jun 2022, 17:57
Share
2 Min Read
diborgol
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua petinggi Organisasi Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung, Sabtu (11/6/2022).

“Kami menangkap dua orang tersangka. Intinya ini dua tokoh penting di organisasi masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu (11/6/2022).

Dia mengatakan, TNI dan Forkopimda serta tokoh agama di Bandar Lampung turut mendampingi dalam operasi penangkapan kali ini.

“Dalam melaksanakan kegiatan kita didukung oleh rekan-rekan TNI bersama tokoh masyarakat dan ulama,” katanya.

Kedua tersangka disebut berperan sebagai pelaksana operasional organisasi. Keduanya turut membantu pimpinan tertinggi Organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

Sebelumnya, pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks dan terkait kiprahnya di organisasi yang dinilai bersebrangan dengan Ideologi Pancasila.

Menurut polisi, Khilafatul Muslimin berniat memprovokasi dan menjelek-jelekan pemerintah sah di Indonesia. Bahkan, berniat mengubah ideologi pancasila menjadi khilafah.

Khilafatul Muslimin menuliskan dalam sebuah website bahwasanya Pancasila tidak sesuai dan hanya kilafah yang bisa memakmuran bumi dan sejahterahkan umat.

Atas perbuatan, Abdul Qadir Hasan Baraja dijerat Pasal 59 Ayat 4 junto Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Ormas.

Selain itu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: khilafatul muslimin
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Apriyani RahayuSiti Fadia Indonesia Masters 2022: Apri/Siti ke Final
Next Article Direktur Keamanan Negara Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain Yudi Handono. Foto Istimewa. Diprioritaskan, Berkas Perkara Robot Trading Diteliti Kejagung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?