IPOL.ID – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua. Kemudian melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat, nasehat dan imbauan.
“Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar,” terang Irjen Dedi di Jakarta, Selasa (7/6).
Dedi mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2022) di Jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu, ada kurang lebih 40 orang menggunakan sepeda motor, kurang lebih 20 sepeda motor.
“Diketahui bahwa konvoi tersebut disertai membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,” beber Dedi.
Sementara itu, Kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Wilayah Jakarta Timur.
“Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu (29/5/2022) yang dilakukan oleh Jama’ah Khilafatul Muslimin,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, AQB telah mengajak merubah Ideologi Pancasila, ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website bahkan buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan mereka lakukan.
Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan, sebagaimana yang tercantum pada website mereka menyatakan Pancasila tidak sesuai, hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan umat.
“Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum, perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini,” tegas dia.
Sehingga, lanjutnya, itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim. Dalam rangka untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti hingga melakukan perkara. “Hari ini petugas melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung,” tegas Dedi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (ibl)