SE terbaru mengatur acara yang dihadiri lebih dari 1.000 orang secara fisik dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama, baik dalam maupun luar ruang. Pengaturan mencakup kegiatan lokal dengan partisipan lintas provinsi/kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat.
SE ini juga mengatur kegiatan internasional dengan partisipan antarnegara atau multilateral. Seperti konferensi dan pertemuan wakil negara dengan peserta WNI maupun WNA.
Wiku berharap SE dapat dipahami dengan baik oleh penyelenggara acara, baik yang sudah maupun akan mengajukan perizinan ke pihak terkait. Satgas menganjurkan untuk segera melakukan penyesuaian untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran acara.
Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing guna mendukung implementasi di lapangan. Selain itu masing-masing pemda juga diharapkan memastikan ketersediaan fasilitas vaksinasi “booster” serta fasilitas penunjang COVID-19 yang baik.
“Tentunya penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil yang ada di lapangan,” tambahnya.