Dalam SE Nomor 20 Tahun 2022 terdapat sejumlah aturan, di antaranya mengenai penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi. Yakni, anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk ke dalam kegiatan berskala besar dengan syarat vaksinasi dosis kedua. Sementara usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau “booster”.
Khusus anak usia di bawah enam tahun dan penderita komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat menerima vaksin, diimbau tidak mengikuti kegiatan berskala besar demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu.
SE juga mengatur mengenai pemberlakuan skrining spesifik sesuai dengan keterlibatan jenis partisipan. Misalkan pada kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki lokasi acara.
Sementara kegiatan yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19, dan diimbau mensyaratkan pemeriksaan antigen bagi seluruh partisipan untuk meminimalisir potensi penularan.