Pada kegiatan yang tidak bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib prosedur pemeriksaan gejala berkaitan COVID-19 dan dilakukan tes antigen bagi pelaku suspek COVID-19. Sebagai tambahan, seseorang yang tidak lolos skrining wajib di tes COVID-19 lanjutan di tempat.
Dalam SE itu juga diatur mengenai mekanisme perizinan kegiatan. Yakni, penyelenggara kegiatan wajib memperoleh rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 pusat dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri. Sebagai tambahan, rekomendasi Satgas COVID-19 pusat berdasarkan pemeriksaan secara langsung BPBD, Dinas Kesehatan, dan Polda setempat.
Satgas Penanganan COVID-19 juga mengingatkan ada beberapa hal yang perlu digencarkan guna mencegah kenaikan kasus COVID-19. Pertama deteksi kasus, dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menuju lokasi testing jika bergejala atau telah melakukan kontak erat.
Kedua, perlindungan terhadap kelompok rentan perlu ditingkatkan khususnya dengan menggencarkan vaksinasi COVID-19 untuk memberikan proteksi optimal bagi individu terutama kelompok rentan. Selain itu, perlunya pengawasan yang intensif pada pasien yang terkonfirmasi positif, secara lebih ketat baik yang ada di fasilitas kesehatan maupun di tempat-tempat isolasi terpusat.