IPOL.ID-Devanda Aditya Putera sosok yang dikenal bersahaja dan murah senyum ini serta usia yang masih menginjak 26 tahun adalah sosok muda baru yang kreatif dan inovatif yang siap menambah dinamika dunia kepemudaan khususnya di rentang usia under 30 tahun.
Sejatinya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan disahkan Presiden Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2009 di Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menkumham Andi Mattalatta pada tanggal 14 Oktober 2009 di Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dimaksudkan untuk memperkuat posisi dan kesempatan kepada setiap warga negara yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya. Di samping itu, Undang-Undang ini memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan. Undang-Undang ini juga memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan kepemudaan.