IPOL.ID – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Manado mengamankan seorang oknum wartawan, Oldy Arthur Mumu.
Oldy yang berstatus terpidana pelanggaran Undang-Undang ITE diamankan setelah ditetapkan sebagai buronan alias DPO.
“Terpidana (Oldy Arthur Mumu) diamankan di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Sabtu (18/6) sekitar pukul 20.15 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (19/6).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021, Oldy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Pasalnya, Oldy dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.
“Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp15.000.000,- subsidiair tiga bulan kurungan penjara,” kata Ketut.
Sayangnya, Oldy enggan melaksanakan eksekusi meski sudah dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Manado.
Oleh karenanya, Oldy ditetapkan DPO hingga akhirnya diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.
“Setelah diamankan, terpidana (Oldy) segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi,” tandas Ketut. (ydh)