Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Summarecon Siap Kooperatif, KPK Periksa Pembukuan Keuangan Perusahaan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Summarecon Siap Kooperatif, KPK Periksa Pembukuan Keuangan Perusahaan
HeadlineHukum

Summarecon Siap Kooperatif, KPK Periksa Pembukuan Keuangan Perusahaan

Timur
Timur Published 05 Jun 2022, 14:03
Share
2 Min Read
KPK Summarecon
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022) saat petinggi Summarecon Oon Nusihono ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Humas KPK
SHARE

Sementara itu, Summarecon  mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.

“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications Summarecon Agung Cut Meutia.

Sebagai informasi, bila terbukti bersalah, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, Haryadi Suyuti, dan dua orang lainnya yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (tim)

Baca Juga

Ilustrasi. Foto: Instagram @keretacepat_id
KPK Ungkap Alasan Status Penyelidikan Korupsi Whoosh Belum Naik ke Penyidikan
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Tersangka Korupsi Proyek Alur Pelayaran Pelabuhan
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: alexander marwata, hukum, Korupsi, kpk, malioboro, pembukuan keuangan, pengembang, perusahaan, Properti, Suap, summarecon, wali kota yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220604 WA0093 Polri Klaim Pelaksanaan Formula E 2022 Berjalan Aman dan Lancar
Next Article WhatsApp Image 2022 06 05 at 12.58.14 PM Viral Baku Hantam di Tol Cawang, Polisi Amankan Pengemudi Mobil Pelat RFH

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?