IPOL.ID – Lantaran tak terima ditegur bermain gitar pada waktu tengah malam. Seorang pria bernama Nardi, 21, nekat membakar kontrakan milik Marfuah warga di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/6) malam.
Namun demikian, aksi pembakaran tersebut dilaporkan oleh korban Marfuah. Sehingga tidak memakan waktu lama, Nardi diamankan oleh aparat Polsek Jatinegara. Nardi pun hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap polisi.
Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan, pria berinisial NA, 21 tahun, ini diringkus lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana membakar kontrakan milik warga di Cipinang Muara, Jatinegara, pada Sabtu malam kemarin.
“Pelaku nekat membakar kontrakan milik Marfuah, namun lantaran tidak terima ditegur oleh korban, saat pelaku bermain gitar pada waktu tengah malam,” ujar Kompol Entong pada wartawan Senin (27/6).
Entong menjelaskan, pelaku kerap bermain gitar setiap malam hari. Sehingga mengganggu warga yang tengah tidur/beristirahat. Saat membakar kontrakan milik korban, pelaku menggunakan dengan minyak tanah, korek api dan kain yang biasa digunakan untuk menggendong anaknya.
Namun demikian, hingga kini aparat polisi masih mendalami dugaan bahwa pelaku NA dibayar sebesar Rp150 ribu oleh orang lain untuk melakukan aksi nekat membakar kontrakan warga setempat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, pelaku NA yang kesehariannya sebagai pengamen jalanan itu dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan, jika karena perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya umum bagi barang. (ibl)