Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Terima Ditegur Bermain Gitar di Tengah Malam, Pengamen Ini Nekat Bakar Kontrakan Warga di Cipinang Muara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Tak Terima Ditegur Bermain Gitar di Tengah Malam, Pengamen Ini Nekat Bakar Kontrakan Warga di Cipinang Muara
Kriminal

Tak Terima Ditegur Bermain Gitar di Tengah Malam, Pengamen Ini Nekat Bakar Kontrakan Warga di Cipinang Muara

Farih
Farih Published 27 Jun 2022, 19:03
Share
2 Min Read
Ilustrasi kejahatan di wilayah hukum cibubur. Foto: Ist
Ilustrasi kejahatan di wilayah hukum cibubur. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Lantaran tak terima ditegur bermain gitar pada waktu tengah malam. Seorang pria bernama Nardi, 21, nekat membakar kontrakan milik Marfuah warga di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (25/6) malam.

Namun demikian, aksi pembakaran tersebut dilaporkan oleh korban Marfuah. Sehingga tidak memakan waktu lama, Nardi diamankan oleh aparat Polsek Jatinegara. Nardi pun hanya bisa tertunduk malu usai ditangkap polisi. 

Kapolsek Jatinegara, Kompol Entong Raharja mengatakan, pria berinisial NA, 21 tahun, ini diringkus lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana membakar kontrakan milik warga di Cipinang Muara, Jatinegara, pada Sabtu malam kemarin.

“Pelaku nekat membakar kontrakan milik Marfuah, namun lantaran tidak terima ditegur oleh korban, saat pelaku bermain gitar pada waktu tengah malam,” ujar Kompol Entong pada wartawan Senin (27/6). 

Entong menjelaskan, pelaku kerap bermain gitar setiap malam hari. Sehingga mengganggu warga yang tengah tidur/beristirahat. Saat membakar kontrakan milik korban, pelaku menggunakan dengan minyak tanah, korek api dan kain yang biasa digunakan untuk menggendong anaknya.

Namun demikian, hingga kini aparat polisi masih mendalami dugaan bahwa pelaku NA dibayar sebesar Rp150 ribu oleh orang lain untuk melakukan aksi nekat membakar kontrakan warga setempat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan itu, pelaku NA yang kesehariannya sebagai pengamen jalanan itu dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun kurungan, jika karena perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya umum bagi barang. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cipinang muara, Kebakaran, Pengamen
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Jokowi menggunakan pesawat kepresidenan FotoArsip Biro Pers Sekretariat Presiden Pesawat Jokowi Sempat Berputar di Perbatasan Iran-Turki, Ini Penjelasan Istana
Next Article ojk1 Perkuat Perekonomian Daerah, OJK Resmikan Kantor Regional 7 Sumbagsel di Palembang

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Headline
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
09 May 2026, 17:21
HeadlineOlahraga
Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026
09 May 2026, 23:19
Headline
Prabowo Bakal Bangun Desa Nelayan Modern di Miangas, Lengkap Cold Storage hingga SPBU Khusus
09 May 2026, 20:23
Headline
Buntut DC Prank Damkar di Semarang, Indosaku Didenda Rp875 Juta
09 May 2026, 18:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?