IPOL.ID – Setelah lama menjadi rumor, pemerintah akhirnya resmi menaikkan harga atau tarif listrik nonsubsidi.
“Kenaikkan tarif listrik mulai berlaku per 1 Juli nanti, sekarang masih berlaku tarif lama,” ungkap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana dalam konferensi pers, Senin (13/6).
Dia menjelaskan, penyesuaian tarif listrik ditetapkan secara tigas bulanan. Hal ini mengacu pada beberapa faktor yaitu kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.
Namun untuk kali ini, Kementerian ESDM fokus ke golongan pelanggan listrik nonsubsidi. “Kami fokus pada golongan yang nonsubsidi. Melalui pertimbangan dan rangkaian rapat koordinasi, kemudian diputuskan mana yang diperlukan koreksi. Ada rumah tangga, bisnis industri besar,” papar Rida.