IPOL.ID – Aparat Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) bakal menggelar perkara atas kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah perempuan berinisial AAR, 5 tahun, di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, beberapa waktu lalu.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Sigit mengatakan, gelar perkara terkait peristiwa kecelakaan yang menewaskan bocah perempuan, AAR, 5, di Jalan Pancoran Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu bakal dilakukam, guna menentukan nasib pengemudi mobil.
“Sore nanti rencananya kita akan melakukan gelar perkara,” kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Sigit pada wartawan, Jumat (17/6).
Sigit menambahkan, gelar perkara itu dilakukan guna menentukan kasus kecelakaan yang menewaskan bocah perempuan berusia 5 tahun itu. Nantinya, polisi bakal menentukan tentang status pengemudi mobil, IAR, 34, dalam peristiwa itu. Mengingat sampai sekarang IAR masih berstatus saksi atau terperiksa.
“Masih di Polrestro Jaksel dia (pengemudi mobil), masih dilakukan pendalaman, nanti kita lakukan gelar perkara dahulu (untuk menentukan status pengemudi),” tukasnya.