IPOL.ID – Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI berencana mengintegrasikan tarif tiga transportasi yakni, Transjakarta, MRT dan LRT. Saat ini Dishub DKI tinggal menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukumnya.
“Tentu untuk prosesnya kami harap setelah menerima persetujuan dari DPRD DKI, kami akan proses untuk pembuatan Pergubnya. Kemudian ada sosialisasi kurang lebih 2 minggu, dan setelah itu ada implementasi,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo seusai rapat dengan Komisi B di Gedung DPRD DKI, Selasa (7/6).
“Kami harapkan di akhir Juni ini sudah bisa dieksekusi karena memang ini ditunggu oleh masyarakat. Tentu yang akan menerima manfaat juga masyarakat terkait tarif bundling,” tambahnya.
Syafrin menjelaskan, setelah mendapat rekomendasi dari Komisi B DPRD bakal diteruskan ke Gubernur DKI Anies Baswedan agar nantinya diatur dalam Pergub.
“Pak Gubernur menunggu surat persetujuan dari Dewan, karena yang ditujukan Ketua Dewan Perwakilan Daerah, rekomendasi ini akan dibawa ke pimpinan Dewan. Pimpinan Dewan akan menyampaikan persetujuannya kepada Pak Gubernur. Setelah menerima persetujuan kami langsung memproses keputusan gubernur terkait dengan tarif integrasi,”pungkasnya. (pes)