IPOL.ID – Polda Metro Jaya hari ini resmi akan memulai Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi digelar selama dua pekan, yakni 13-26 Juni 2022.
“Ada 35 titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2022 dengan sejumlah sasaran penegakan hukum lalu lintas, salah satunya pelanggaran pelat nomor khusus yang bukan peruntukannya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Jakarta, Senin (13/6).
Kalau pengguna menggunakan pelat khusus, lanjut dia, maka akan dicek apakah berhak atau tidak. “Kedua, kalau pelanggarannya berulang dan dianggap bobotnya tinggi, kita cabut (pelat khususnya) saja,” kata Fadil.
Sasaran penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2022 lainnya adalah penggunaan knalpot bising, penggunaan rotator, aksi balap liar, dan melawan arus.
Selain itu, lanjut Kapolda, ada juga penggunaan telepon genggam saat mengemudi, penggunaan helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan roda dua lebih dari satu orang.
Sebanyak 3.070 personel Polda Metro Jaya dikerahkan ke sejumlah titik pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022. “Penegakan hukum Operasi Patuh Jaya 2022 juga difokuskan untuk penindakan lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE),” pungkasnya.