IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Yogyakarta. Upaya paksa itu masih terkait penyidikan kasus dugaan suap atas pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
“Hari ini, tim penyidik melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Kota Yogyakarta,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (7/6).
Adapun penggeledahan yang dilakukan di sejumlah tempat itu salah satunya menyasar ruang kerja Wali Kota Yogyakarta. Usai digeledah, sejumlah tempat itu termasuk ruang kerja Wali Kota tersebut langsung disegel oleh KPK.
“Tim KPK langsung dilakukan pemasangan sticker segel KPK,” jelas Ali.
Sehari sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung (SA) yang berlokasi di Jakarta Timur. Penggeledahan ini juga terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan perijinan di wilayah Pemkot Yogyakarta.
Di lokasi ini, KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen dan uang tunai yang diduga kuat juga terkait dengan kasus suap tersebut.
“Bukti-bukti yang diamankan tersebut, selanjutnya akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara dari para tersangka,” terang Ali.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Hariyadi Suyuti (HS) dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono (ON), Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH) dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Hariyadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).
Hingga berita ini ditayangkan, KPK masih melakukan pengembangan dengan menggeledah sejumlah lokasi, termasuk memeriksa saksi-saksi.(ydh)