Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Usai Diprotes Karyawan, Kuasa Hukum Terangkan Kronologi Soal Kasus PT Titan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Usai Diprotes Karyawan, Kuasa Hukum Terangkan Kronologi Soal Kasus PT Titan
Hukum

Usai Diprotes Karyawan, Kuasa Hukum Terangkan Kronologi Soal Kasus PT Titan

Farih
Farih Published 14 Jun 2022, 14:41
Share
3 Min Read
Dampak pembekuaan 40 rekening Titan Group sebelum lebaran kemarin, berimbas pemberian gaji 6.000 karyawan, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di anak dan induk perusahaan, pembayaran kewajiban kepada ratusan vendor, supplier dan lainnya terganggu. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Haposan Hutagalung, Kuasa Hukum PT. Titan Infra Energy, angkat bicara soal kasus yang menimpa PT. Titan Infra Energy (TIE). Setelah sebelumnya perusahaan didemo para karyawannya terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji.

Dalam perbincangan di akun channel youtube Serambi Adi Warman menjelaskan kronologi kasus PT. TIE hingga membuat PT. TIE dalam dugaan kasus tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dibekukkan rekeningnya beberapa waktu lalu.

Haposan mengungkapkan, dampak dari pembekuaan 40 rekening Titan Group sebelum lebaran kemarin pun berimbas pemberian gaji 6.000 karyawan, Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan di anak dan induk perusahaan, pembayaran kewajiban kepada ratusan vendor, supplier dan lainnya menjadikan terganggu.

“Rekening 40 akun diblokir. Padahal itu menjelang Idul Fitri. Kita sudah konsultasi ke BI dan OJK tidak boleh ada pemblokiran kecuali ada tersangkanya,” tutur Haposan saat menjawab pertanyaan dari pembawa acara dalam channel YouTube tersebut.

Menurut Haposan, seharusnya pembekuan dan pemblokiran rekening tidak perlu terjadi. Karena hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus PT Titan.

“Sampai detik ini belum ada tersangka, tetapi tindakan polisi sudah ada penyitaan, pemblokiran, penggeledahan,” ujar Haposan dalam video yang berjudul Maraknya Industrial Hukum – Pemblokiran Rekening Bank PT. Titan Infra Energy.

Dalam video itu juga dijelaskan, Haposan soal perkara yang saat ini sedang dilaporkan oleh Bank Mandiri merupakan perkara sama dengan perkara yang pernah dilaporkan tahun lalu ke Bareskrim Polri.

”Objeknya sama, penyidiknya sama, alasan pelaporan sama, jadi laporan tahun lalu dihentikan dengan alasan penyidik tidak cukup bukti, lalu dilaporkan lagi kali ini. Padahal menurut peraturan yang ada kalau mau memperkarakan kembali tidak boleh dengan laporan baru. Jadi bisa lewat pra peradilan,” terangnya dalam pesan tertulisnya pada ipol.id, Selasa (14/6).

Sebelumnya, beredar di media sosial soal ribut-ribut karyawan yang meminta hak atas gaji dan belum dibayarkannya THR karyawan PT. TIE. Hal itu terjadi arena Titan Group perusahaan perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan nypris menghentikan operasional, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah diblokir Bank Mandiri.

Sementara, Bank Mandiri melakukan pemblokiran rekening Milik Titan Group atas rekomendasi dari Bareskrim Polri terkait dengang kasus dugaan TPPU yang menimpa PT. TIE. 

Titan Group perusahaan perusahaan berbasis tambang batubara di Sumatera Selatan ini nyaris menghentikan operasional, dikarenakan 40 rekening perusahaannya telah dibekukan.

Haposan juga menilai pemblokiran rekening terkesan sebagai upaya paksa yang dipertanyakan prosedurnya, ia menduga dalam pemblokiran rekening tersebut telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berwenang. “Ini pelanggaran,” tambahnya. (ibl/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, PT Titan
Farih 14 Jun 2022, 14:41
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Wakil Bupati Bogor
Next Article Peluang Indonesia Lolos Piala Asia 2023 Makin Besar Usai Palestina Bantai Filipina

TERPOPULER

TERPOPULER
Nirmala Dewi
HeadlineOlahraga

Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!

EkonomiHeadline
Gabungan Ojol Akan Demo Besar-besaran di Jakarta, Ancam Offline Massal pada 20 Mei 2025
16 May 2025, 14:27
Telkom
Permudah Akses Layanan Kesehatan Digital, AdMedika dan Prodia Resmikan Integrasi ProdiaLink pada Aplikasi MyAdMedik@
16 May 2025, 10:01
Telkom
Transparansi dan Akuntabel, Telkom Dukung Respon Cepat Kejati DKI Jakarta
16 May 2025, 14:02
HeadlineOlahraga
Timnas Putri U16 Amankan Kemenangan Kedua, Jalur Menuju FIBA U16 Women’s Asia Cup Semakin Dekat
16 May 2025, 11:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?