IPOL.ID – Viral sebuah video berduasi 44 detik yang memperlihatkan seorang laki-laki disuruh membayar parkir Rp100 ribu di kawasan wisata Gumuk Pasir, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Video itu diunggah akun @jogja24jam dalam media sosial twitter dan instagram.
Lelaki itu mengaku bukan kali pertama dirinya mengunjungi tempat tersebut bahkan hanya untuk sekadar singgah.
“Soalnya kita sering ke sini tapi enggak bayar parkir segini. Saya juga jajan di sini, tapi baru kali ini dimintai Rp100 ribu,” bunyi suara pria di balik video yang viral tersebut.
Sementara itu juru parkir ternyata seorang ibu-ibu, yang tak lain warga setempat. Dia mengaku bahwa lahan yang digunakan untuk parkir adalah milik pribadi.
Dia mengatakan, pengelolaan lahan pribadi menjadi hak menentukan tarif parkir itu.
“Ya terserah kamu, kalau mau ya enggak apa-apa (bayar Rp100 ribu ) kalau kamu mau nawar juga enggak apa-apa to,” kata emak-emak itu.
Unggahan itu menarik banyak perhatian warganet. Beragam komentar memenuhi postingan.
Sebagian besar meminta ada tindakan tegas dalam tindakan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan itu.
Menanggapi hal itu, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk bertindak. Sebelum mengambil keputusan, pihaknya akan mencermati lebih dulu kondisi lapangan.
“Kami cermati dulu benarkah itu lahan pribadi. Bila miliki pribadi apakah perizinannya untuk kegiatan pariwisata sehingga boleh memungut (biaya). Apakah pungutan itu masuk akal atau tidak,” kata dia.
Abdul mengungkapkan meskipun lahan pribadi ketentuan memungut tarif harus menyesuaikan aturan di daerah. Ia menegaskan akan merapatkan dan mendalami hal itu.
“Walaupun pribadi ora iso sak karepe dewe (tidak bisa seenaknya sendiri). Namanya pariwisata ada standar tarifnya,” ujarnya.