IPOL.ID – Kota Yogyakarta resmi memberlakukan jam malam bagi anak berusia di bawah 18 tahun. Aturan jam malam ini diberlakukan guna mengantisipasi anak-anak terlibat kasus kejahatan jalanan atau biasa disebut klitih di Yogyakarta.
Pemberlakuan jam malam ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.
Perwal ini mengatur larangan anak berusia di bawah 18 tahun untuk keluar pada jam 22.00 hingga 04.00 WIB.
Menurut Pj Walikota Yogyakarta Sumadi, pemberlakuan jam malam ini harus dipahami tidak seperti dalam kondisi perang. Namun bertujuan untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang layak anak.
“Jadi jam malam bukan seperti pengertian orang perang gitu ya. Artinya begini, kita kan menyadari sebetulnya kami di Kota Yogyakarta itu ingin membuat kota layak anak,” kata Sumadi, Kamis (23/6/2022).
Meski melarang anak berusia di bawah 18 tahun keluar di malam hari, namun ada sejumlah pengecualian. Pengecualian di antaranya mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga resmi; aktivitas sosial atau keagamaan di lingkungan tinggal; anak bepergian didamping orang tua atau wali; kondisi keadaan bencana atau darurat; bisa menunjukkan dokumen atau surat kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dia menjelaskan, dengan pemberlakuan jam malam, juga bertujuan untuk mengintensifkan interaksi anak dengan keluarga di dalam rumah.
Sumadi berpendapat keluarga mempunyai peranan penting dalam mewujudkan misi kota layak anak ini.
Sumadi menyebut berdasarkan survei yang dilakukan pada anak berhadapan dengan hukum di Kota Yogyakarta, mereka terlibat karena dipicu kurangnya interaksi keluarga di rumah.
Fenomena anak berhadapan dengan hukum ini biasanya terjadi pada malam hari atau dini hari.
“Salah satu item penting kota layak anak itu bagaimana adanya relasi hubungan antara keluarga yang selama ini agak terkikis. Itu anak-anak kalau malam sekarang ya di rumah. Di situ ada relasi hubungan antara orang tua-anak, dengan saudara, simbahnya. Biar ada komunikasi,” ungkap Sumadi.
Dia mengungkapkan Pemkot Yogyakarta menilai saat ini anak-anak kurang wadah untuk berekspresi dan menunjukkan eksistensi.
Guna memfasilitasi kebutuhan anak-anak untuk berekspresi dan bereksistensi, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan ruang-ruang publik untuk anak muda menyalurkan kreativitasnya.
Salah satu ruang publik yang telah dibuat adalah Edu Park di Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Nantinya pembangunan ruang-ruang publik untuk anak ini akan kembali dibuat di Kota Yogyakarta.
“Makanya kita siapkan kegiatan itu sore sampai jam 8 (malam). Mereka sudah beraktivitas, capek, pulang ya tidur. Jangan jadi malam-malam keluyuran,” tutup Sumadi.