IPOL.ID – Imbauan keras disampaikan BAZNAS RI kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar bisa menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Imbauan ini dikeluarkan dalam menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini.
‘Baznas meminta agar seluruh OPZ atau LAZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS),” pinta Ketua Baznas, Noor Achmad di Jakarta, Kamis (7/7).
Noor juga berharap pengelola zakat atau amil zakat terus mengoptimalkan pelayanan serta menjaga tiga prinsip pelayanan, yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dikatakannya, OPZ/LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama. Maka, dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.
Dia menegaskan, menjalankan tugas secara profesional dan transparan, audit secara berkala menjadi sebuah kewajiban. Sebab, audit merupakan salah satu upaya menjaga kepercayaan masyarakat yang telah menyalurkan dana untuk membantu sesama.
“Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, sudah tegas diatur bahwa badan atau lembaga amil zakat harus melakukan dua audit, yakni audit keuangan dan audit syariah,” katanya.
Ia juga mengigatkan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 5 Tahun 2016 menyebutkan LAZ memiliki kewajiban melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit kepada Baznas secara berkala. “LAZ juga mesti menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Baznas dan Pemerintah Daerah,” tambahnya.
Ditegaskan Noor Achmad, laporan pengelolaan ZIS disampaikan dua kali dalam setahun, masing-masing pada Juni dan Desember. “Baznas tentu terus mendorong agar LAZ mentaati peraturan sebagai upaya bersama menjaga integritas,” ujar Noor.
Apabila LAZ melanggar peraturan, diancam sanksi peringatan tertulis, penghentian sementara dari kegiatan, sampai pencabutan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. “Integritas dan kepercayaan publik itu sangat penting untuk dijaga,” pungkasnya. (pes)