IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan di Dinas Bina Marga DKI Jakarta setempat.
Aktivis Betawi Muhidin Muhtar ikut mengkritisinya. Dia mempertanyakan kenapa dalam kasus tersebut, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang saat itu dijabat oleh Yusmada Faizal tak tersentuh hukum.
Padahal, lanjut dia, setiap pembelian barang yang nilainya miliaran rupiah, mulai dari perencanaan sampai proses lelang dan penentuan kontraktornya, kepala dinas seharusnya ikut terlibat.
“Sebagai pengguna anggaran, seharusnya kepala dinas ikut terlibat. Sebab ikut menandatangani proses pembayaran. Dan saya punya keyakinan pembelian alat itu juga hasil rekomendasi kepala dinas, sebab tidak mungkin kepala UPT punya inisiatif beli alat sendiri,” ungkap Muhidin dalam keterangannya kepada ipol.id Kamis malam (7/7).
Jadi, tegas Muhidin, tidak mungkin Kepala UPT belanja barang tanpa persetujuan kepala dinas. “Soal pembayaran, sudah pasti kepala dinas ikut tanda tangan. Jadi mestinya kepala dinasnya harus ikut bertanggung jawab,” imbuhnya.
Muhidin yang juga mantan relawan Jokowo-Ma’ruf Amin ini juga berharap Kejati dalam bekerja jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah. “Kita tunggu keberanian Kajati DKI Jakarta Bang Reda Manthovani, untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” harapnya.
Muhidin pun menunggu gebrakan Reda, seperti saat menjadi Kajari Jakarta Barat (Jakbar). Di mana Reda sangat berani memberikan hukuman penjara kepada pejabat Pemprov DKI yang terbukti bersalah.
“Setelah menjadi Kajati kok sepertinya jadi kurang gebrakannya ya. Dalam kasus ini saja, yang ditetapkan jadi tersangka menurut saya hanya kelas terinya saja,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejati DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI tahun 2015 senilai Rp36,1 miliar.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan IM selaku Direktur PT DMU. (pes)