IPOL.ID – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus disorot karena telah menghentikan persidangan etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar. Penghentian persidangan etik dilakukan setelah wakil ketua KPK itu mundur dari jabatannya.
Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menduga penghentian persidangan etik oleh Dewas KPK sebagai upaya menghindari pertanggungjawaban hukum. “Semestinya Dewas KPK lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya, guna mengimbangi upaya manuver penghindaran tanggungjawab yang dilakukan Lili sebagai Komisioner KPK,” kata Azmi, Senin (11/7).
Menurut dia, penghentian persidangan etik oleh Dewas KPK juga menunjukkan kelemahan fungsi pengawasan di KPK. “Dewas KPK belum menghayati fungsi pengawasan, kurang memiliki keberanian moral dan kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia. Tak heran, Dewas KPK menghentikan atau menggugurkan persidangan etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar,” jelas dia.
Guna mencegah terulangnya penghentian persidangan dengan pola yang sama, Azmi mengimbau Dewas KPK dapat menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran etik. Sekalipun terperiksa telah mengundurkan diri sebagai anggota atau komisioner KPK.
“Agar tidak menjadi kebiasaan, ke depan bila ada kasus menghebohkan bagi insan KPK, seharusnya dapat dituntaskan Dewas KPK hingga clear. Sehingga kerja Dewas KPK bisa dirasakan melalui penegakan proses hukumnya,” imbau Azmi. (ydh)