IPOL.ID – Kabar gembira bagi emak-emak. Minyak goreng murah dijanjikan bakal tersedia secara luas di pasaran, termasuk swalayan.
Hal ini merujuk Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022.
Permendag mengatur pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat merek (MGKR) Minyakita. Zulhas -sapaan akrab Mendag- mengatakan, Minyakita memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14.000 per liter,” ungkap Zulhas dalam keterangannya, Rabu (13/7).
Hal yang diatur dalam Permendag No 41 Tahun 2022, antara lain harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Mendag berharap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan. Ini pada akhirnya akan meningkatkan volume ekspor CPO.
Kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). “Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan tersebut juga harus mencantumkan informasi HET,” sebut Ketum DPP PAN tersebut.
Kemudian, sambung dia, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade).
Mendag menambahkan, minyak goreng kemasan rakyat merek juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI). “Nilai lebih lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng kemasan rakyat merek diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO,” pungkasnya.