IPOL.ID – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus 14 pelaku pengoplos gas atau elpiji di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/7) siang. Sebanyak 3.000 lebih tabung gas dari berbagai macam ukuran dan belasan kendaraan truk dan pikap diamankan polisi.
Sebanyak 14 pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi hanya dapat tertunduk malu saat petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menggiring mereka.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, 14 pelaku terbukti menyalahgunakan gas bersubsidi. Modus operandinya menyuntikkan gas tiga kilogram (kg) ke tabung gas ukuran 5,5 kg/12 kg hingga 50 kg. “Gas tersebut dijual dengan harga nonsubsidi,” ungkap Brigjen Pol Pipit kepada wartawan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat (15/7).
Pipit mengatakan, untuk menghindari kecurigaan petugas, para pelaku yang statusnya sudah tersangka ini beraksi dengan berpindah-pindah tempat. Selain itu, mengatur waktu pengoplosan gas.
Selain mengamankan 14 tersangka, petugas juga mengamankan 3.344 tabung gas berbagai ukuran. Tak hanya itu, beragam peralatan yang digunakan untuk menyuntik serta 13 kendaraan yang digunakan oleh para tersangka ikut diamankan petugas.
“Mereka ini membeli dari agen-agen gas tiga kg. Dikumpul-kumpul, setelah kumpul gas-gas dibawa dalam satu tempat. Mereka ini barangnya bisa dibawa ke mana-mana, pindah-pindah tempat, setelah itu baru dijual. Dijualnya sudah dalam bentuk tabung 12 kg yang nonsubsidi,” bebernya.
“Kalau yang kita temukan saat ini, sementara ini mereka membeli dari agen-agen eceran. Karena agen-agen (pangkalan) ini kan tidak tahu siapa yang membeli, tetap dilayani,” tambahnya.
“Gas bisa diambil empat tabung tapi tergantung juga. Perlu ada pengecekan ya. Setiap tabung 12 kg, apa betul benar-benar 12 kg. Terkadang gak sampai 12 kg juga. Tapi kita melihat substansinya mereka dari tiga kg yang disubsidi pemerintah disuntikkan ke tabung 12 kg ke atas,” ujarnya.
Sedangkan saat beraksi, mereka menjual gas oplosan tersebut dengan harga yang tetap sama dengan harga yang ada di pasaran. “Kalau diakumulasikan dari operasi ini paling tidak selama beberapa bulan ini kerugian negara kurang lebih hampir Rp7 miliar. Kira-kira jika dihitung harga gas 3 kg dengan harga di 12 kg itu. Tinggal dilihat disparitasnya,” jelasnya.
Pipit mengutarakan, untuk harga gas 12 kg dijual Rp135.000. “Mungkin bisa bertambah lagi. Sebab, di sini ada koordinatornya,” tukasnya.
Dalam penyelidikan Kepolisian, dicurigai adanya oknum dan pelaku lainnya yang turut melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Untuk itu, Kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 milyar. (ibl)