IPOL.ID – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap tiga orang dalam kasus narkoba jaringan internasional. Dalam kasus ini, polisi menyita 19 kg sabu.
Kabid Humas Polda Riau Kombes pol Sunarto, menjelaskan 19 kg sabu itu diamankan dari IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Barang bukti 19 kg sabu tersebut didapat dari Malaysia.
“Tiga orang yang diamankan merupakan warga Bengkalis,” tegas Kabid Humas Polda Riau, sebagaimana dikutip tribratanews.
Menyebutkan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat, tentang akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia, ke daerah Rupat, Bengkalis. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis.
“Mereka ditangkap di sebuah kebun durian di Bengkalis,” Jelasnya.
Dari keterangan tersangka, IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan speedboat bersama rekannya, Baled, yang kini berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO).