IPOL.ID – Fakultas Hukum (FH) UKI aktif melaksanakan kajiian ilmiah dalam rangka memberikan sumbangsih dan pemikiran terhadap pembangunan nasional. FH UKI mengadakan penelitian, PKM maupun kajian ilmiah, seperti kegiatan kuliah umum kali ini.
Kontribusi yang dihasilkan FH UKI untuk bangsa dan negara tidak diragukan lagi. Kontribusi nyata FH UKI dalam pembangunan hukum nasional terutama sumbangan Pendidikan tinggi hukum bagi kemajuan hukum di Indonsia,” ujar Wakil Rektor UKI bidang Akademik dan Inovasi, Hulman Panjaitan, dalam kuliah umum ‘Apa dan Bagaimana Sumbangan Pendidikan Tinggi Hukum bagi Kemajuan Hukum di Indonesia’, yang diselenggarakan FH UKI secara hybrid di Ruang Seminar Gedung AB, UKI, Cawang, pada tanggal 20 Juli 2022.
Menurut Dr. Hulman Panjaitan, FH UKI sebagai institusi pendidikan tinggi mampu memberikan kontribusi riil terhadap pembangunan hukum nasional. Dalam Rancangan UU Kitab Hukum Pidana, FH UKI sudah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah, ada masukan dari FH UKI terkait muatan substansi dari Rancangan UU Kitab Hukum Pidana Nasional.
“Setiap saat dan secara periodik akan memberikan sumbangan pemikiran demi kemajuan pembangunan hukum di Indonesia. FH UKI sebagai institusi Pendidikan tinggi mempunyai tanggung jawab moral terhadap pembangunan nasional di Indonesia,” ujar Hulman Panjaitan dalam siaran persnya.
Narasumber kuliah umum dalam rangka Dies Natalis FH UKI ke-64 ini ialah Guru Besar FH UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, dan moderator Haposan Sahala Raja Sinaga. Narasumber menjelaskan bahwa dalam Merdeka Belajar di Kampus Merdeka (MBKM) merupakan Program persiapan karier yang komprehensif guna mempersiapkan generasi terbaik Indonesia. MBKM memberikan kesempatan bagi mahasiswa/i untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karier masa depan.
“Dalam MBKM, mahasiswa dapat eksplorasi pengetahuan dan kemampuan di lapangan selama lebih dari satu semester. Belajar dan memperluas jaringan di luar program studi atau kampus asal. Menimba ilmu secara langsung dari mitra berkualitas dan terkemuka,” ujarnya.
“Sehingga Perguruan Tinggi mewujudkan proses pembelajaran yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa,” tambahnya.
Menurut Prof. Harkristuti, sudah menjadi peran lembaga pendidikan tinggi hukum untuk mendidik dan menyiapkan lulusan yang berkarakter, cerdas dan bernurani. Memberikan pendidikan hukum lanjutan untuk kaum profesional hukum. Memberikan pelayanan & bantuan hukum bagi publik, termasuk melakukan penyuluhan hukum, khususnya bagi kelompok termarjinalkan.
“Pendidikan tinggi hukum melakukan kajian dan penelitian bidang hukum, dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah isu-isu strategis untuk kebijakan bidang hukum. Menyiapkan profesional hukum yang handal & berintegritas melalui pendidikan formal dan bergelar, pendidikan informal dan non gelar (continuing legal education), menyiapkan aparatur pemerintah di bidang hukum serta menyiapkan lulusan agar dalam bekerja di organisasi atau korporasi,” ujar Prof Harkristuti. (tim)