IPOL.ID – Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, dikabarkan digugat oleh kadernya di Jakarta Timur (Jaktim) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan DPC Gerindra Jaktim lantaran DPP belum juga mengeluarkan surat pemecatan terhadap anggota DPRD DKI Jakarta, M Taufik.
Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta, Ahmad Riza Patria langsung bereaksi dengan gugatan kepada Prabowo. Dia pun meminta kadernya untuk patuh pada keputusan partai.
“Kita sebagai kader harus patuh dan taat atas keputusan yang diambil partai melalui DPP. Partai sendiri belum mengambil kebijakan keputusan, ya kita harus ikut,” ungkap Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Soal pemecatan M Taufik sebagai anggota partai Gerindra, Riza menegaskan, hal itu merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai. Namun keputusannya kewenangan ada di tangan DPP Gerindra.
“Kan sudah disampaikan, bahwa itu hanya rekomendasi dari Majelis Kehormatan Partai, namun kewenangan ada di DPP,” ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta ini.
Diketahui, DPC Gerindra Jakarta Timur menggugat Ketua Umum Prabowo Subianto terkait status M Taufik di Gerindra. Gugatan itu dilayangkan oleh Ketua DPC Gerindra Ali Hakim Lubis dan Sekjen DPC Gerindra Jaktim Faisal S Nata.
Sedangkan Tergugat I Dewan Pembina Gerindra dan Tergugat II Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra. Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli, dan telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra,” bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra, dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Selasa (19/7). (pes)