IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin melarang keras setiap jajarannya untuk tidak mengambil keuntungan atau cuan dalam menangani setiap perkara. Apalagi saat ini korpsnya tengah mendapatkan kepercayaan masyarakat dalam melakukan penegakan hukum, khususnya yang terkait dengan kepentingan orang banyak.
“Saya ingatkan seluruh warga Adhyaksa, jangan rusak kepercayaan masyarakat yang telah susah payah kita bangun dan kita raih selama ini, serta jangan pernah terlintas sedikitpun dipikiran saudara untuk terlibat atau mengambil keuntungan dari setiap perkara yang ditangani,” tegas Burhanuddin dalam pidatonya pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/7).
Dia menjelaskan, Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum seyogyanya memposisikan korban dan pelaku kejahatan sebagai subyek dalam sistem penegakan hukum guna mencari kebenaran materil.
“Kita harus menegakan hukum dengan tetap memegang teguh peri kemanusiaan agar tidak ada hak dasar manusia yang terlanggar,” ujarnya.
Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu juga mengatakan bahwa sudah sepatutnya setiap insan adhyaksa menjunjung tinggi dan menghormati setiap hak dasar para pencari keadilan maupun terduga pelaku kejahatan.
Selain itu juga perlu dipahami bahwa sifat alami sesama manusia adalah saling mengasihi dan memaafkan, maka menghukum seseorang bukan berarti mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Oleh karena itu, saya pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar dalam menjalankan tugas senantiasa berorientasi pada perlindungan hak dasar manusia. Mari wujudkan penegakan hukum yang tegas dan humanis kepada siapa saja tanpa pandang bulu,” pungkas. (ydh)