IPOL.ID – PT Jasa Raharja mencatat sekitar 40 juta kendaraan bermotor (ranmor) tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Dari jumlah tersebut, potensi penerimaan pajak diperkirakan sekitar lebih dari Rp100 triliun.
Berkaitan dengan banyaknya kendaraan bermotor yang belum membayar pajak, pemerintah, yakni Samsat, berencana menghapus kendaraan dari daftar registrasi ranmor.
Sesuai amanah Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 74 antara lain ranmor yang diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi ranmor atas dasar permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang yang melaksanakan registrasi ranmor.
Landasan ini diperkuat dengan Pasal 74 ayat (2) huruf b, berbunyi: Penghapusan registrasi ranmor sebagaimana dimaksud dalam pada ayat 1 huruf b dapat dilakukan jika : Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, rencana penghapusan ranmor dengan alasan tersebut cukup bagus. Hanya perlu ada koordinasi dan kajian matang karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan berkaitan dengan beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan bermotor.
“Untuk merangsang atau mendorong masyarakat melakukan registrasi perpanjangan ranmor dan registrasi pengesahan mungkin perlu ada kebijakan meringankan (relaksasi) penghapusan BBN 2 atau denda progresif,” kata Budiyanto kepada ipol.id, Selasa (26/7).
Menurut dia, kebijakan penghapusan ranmor dari daftar registrasi supaya dilaksanakan dengan hati-hati. Karena ranmor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Berarti akan berakibat pada banyaknya motor bodong.
“Kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang dikeluarkan oleh Kepolisian merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dia menilai, banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak lepas dari masalah disiplin dan tanggung jawab. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 70 ayat (2), berbunyi: Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomer Kendaraan bermotor berlaku 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Berarti UU memerintahkan bahwa setiap setahun sekali ranmor wajib dilakukan pengesahan ranmor. Setelah masa berlaku STNK habis diwajibkan untuk registrasi perpanjangan ranmor.
“Waktu pengesahan kendaraan bermotor setiap pemilik kendaraan diwajibkan membayar PNBP Pengesahan dan Pajak Ranmor,” ujarnya.
Sebagai warga negara taat hukum, lanjutnya, seharusnya mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Pemilik kendaraan berhak untuk memiliki kendaraan bermotor dan mengoperasionalkan di jalan sesuai peruntukannya.
“Namun tidak kalah pentingnya juga harus melaksanakan kewajiban membayar pajak sesuai besaran yang ditentukan dan tepat waktu. Ketepatan waktu dan besaran membayar pajak ini berkaitan dengan masalah disiplin dan tanggung jawab,” tandasnya. (ibl)