IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020.
Dari keempat tersangka, seorang di antaranya ialah mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020, AW.
“Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yaitu AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020 dan BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast.
“Satu tersangka lagi yaitu A selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022,” tambahnya.
Untuk mempercepat proses penyidikan, keempat tersangka itu pun langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan oleh penyidik Gedung Bundar.
Untuk tersangka AW dan BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AP dan dan A ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. “Masing-masing tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 26 Juli 2022-14 Agustus 2022,” jelas Ketut.
Dalam kasus ini, PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif. “Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,58 triliun,” jelasnya.
Keempat tersangka itu pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)