“Untuk merangsang atau mendorong masyarakat melakukan registrasi perpanjangan ranmor dan registrasi pengesahan mungkin perlu ada kebijakan meringankan (relaksasi) penghapusan BBN 2 atau denda progresif,” kata Budiyanto kepada ipol.id, Selasa (26/7).
Menurut dia, kebijakan penghapusan ranmor dari daftar registrasi supaya dilaksanakan dengan hati-hati. Karena ranmor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali. Berarti akan berakibat pada banyaknya motor bodong.
“Kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB yang dikeluarkan oleh Kepolisian merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dia menilai, banyaknya pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tidak lepas dari masalah disiplin dan tanggung jawab. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 70 ayat (2), berbunyi: Surat Tanda Nomer Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomer Kendaraan bermotor berlaku 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.