IPOL.ID – Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin menjalani persidangan perdana pada Rabu, 13 Juli 2022. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
“Sesuai penetapan majelis hakim diagendakan sidang perdana terdakwa Ade Yasin,” kata Plt. juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Agenda sidang, yakni pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK.
Baca: Duit Suap Ade Yasin Diduga untuk Memanipulasi Data Keuangan
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus yang menjerat Ade Yasin. Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi suap, yakni Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah; PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik, serta Ade Yasin.
Sementara itu, penerima suap dalam perkara ini ialah empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat. Yakni, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
Dalam dakwaan KPK, Ade yasin disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.