IPOl.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memerintahkan penurunan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Putusan PTUN ini sebelumnya membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana menjelaskan, pengajuan banding ini merupakan upaya Pemprov DKI aagar kenaikan UMP sebesr 5,1 persen yang sebelumnya ditetapkan Anies tersebut bisa dipertahankan.
“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” kata Yayan dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Yayan mengaku Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan UMP dalam hal membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan Pemprov DKI.
Di mana, dalam kebijakan kenaikan UMP, Anies mempertimbangkan tingkat hidup layak pekerja dan kenaikan inflasi.
“Nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja,” kata Yayan.