IPOL.ID – Jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo akan diautopsi ulang.
Autopsi ulang atau ekshumasi atau penggalian mayat itu atas permintaan kuasa hukum keluarga Brigadir J kepada Polri.
Lantas seperti apa autopsi ulang yang nantinya akan dilakukan korps seragam cokelat itu?
Spesialis Forensik dan Medikolegal, Agus Purwadianto lebih dulu menjelaskan autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian.
“Jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang,” jelas Agus dalam keterangan tertulisnya yang diterima ipol.id, Kamis (21/7) malam.
“Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan,” ujar Agus.
Agus memastikan, visum itu dibuat berdasarkan sumpah dan hati nurani setiap insan kedokteran forensik. Hal itu semata-mata agar dapat memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia.
“Dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi,” tambah Agus.(ydh)
Autopsi Ulang Brigadir Yosua, Pengamat Sebut Langkah Pembuktian Terakhir
