IPOL.ID – Imbauan keras disampaikan BAZNAS RI kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) agar bisa menjalankan tugas secara profesional dan transparan. Imbauan ini dikeluarkan dalam menyikapi perkembangan pemberitaan akhir-akhir ini.
‘Baznas meminta agar seluruh OPZ atau LAZ tetap fokus bekerja dengan semangat tinggi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah menunaikan ibadah Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS),” pinta Ketua Baznas, Noor Achmad di Jakarta, Kamis (7/7).
Noor juga berharap pengelola zakat atau amil zakat terus mengoptimalkan pelayanan serta menjaga tiga prinsip pelayanan, yakni aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI. Sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 Tahun 2014, Baznas merupakan lembaga pemerintah yang berperan untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Dikatakannya, OPZ/LAZ beroperasi atas rekomendasi Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama. Maka, dalam pelaksanaannya, LAZ harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Baznas.