Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Brigadir J? Ini Penjelasan Kompolnas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Brigadir J? Ini Penjelasan Kompolnas
Headline

Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Brigadir J? Ini Penjelasan Kompolnas

Iqbal
Iqbal Published 29 Jul 2022, 09:31
Share
1 Min Read
kompolnas
Lambang Kompolnas. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkap alasan di balik kebijakan Polri yang belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J (Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat).

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim berpendapat, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah memberikan respons presisi dalam penyelesaian hukum kasus tewasnya Brigadir J. Di mana di ketahui pada kasus ini ada dua laporan, yakni dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo dan keluarga Brigadir J.

Yusuf menegaskan, tim khusus yang dibentuk Kapolri adalah jaminan Polri akan menyelesaikan kasus ini. “Tim khusus sudah dibentuk (Kapolri), saya pikir itu jaminan penyelesaian dua laporan polisi yang masuk untuk memastikan, seperti harapan presiden untuk dibuka apa adanya,” ungkap Yusuf kepada wartawan di Kompleks DPR, MPR, DPD di Senayan, Jakarta, Kamis (28/7).

Kompolnas memastikan sebagai pengawas fungsional kinerja polisi akan bekerja profesional dalam melihat dua proses penyelidikan kasus tersebut. Prosesnya wajib terkait bukti-bukti dalam dua laporan tersebut. Dan tentunya penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti seperti peraturan yang berlaku.

Baca Juga

Sekretaris Kompolnas, Arief Wicaksono didampingi beberapa anggota Kompolnas dalam kegiatan Capaian Kinerja Tahun 2025 dan Rencana Kerja Tahun 2026 di kantor Kompolnas Jakarta, Senin (5/1/2026). Foto: Ist
Kompolnas Dorong Transparansi dan Kepastian Hukum melalui Capaian Kinerja 2025 dan Rencana Kerja 2026
Kompolnas Apresiasi Kerja Sama Polri-KontraS Ungkap Kasus Orang Hilang dan Penemuan Kerangka Manusia di Kwitang
Kompolnas: Tujuh Brimob  yang Melindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Dipecat Tidak Hormat
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: brigadir e, brigadir j, Irjen Pol Ferdy Sambo, kompolnas, polisi tembak polisi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article parkir CentrePark Pajang Teknologi 4.0 di Indonesia, Bayar Parkir Tak Perlu Buka Kaca Mobil
Next Article kiswah kakbah Mulai Tahun Ini Penggantian Kiswah Kakbah Dilakukan Setiap Tanggal 1 Muharram

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Kriminal
Pencurian Kabel Persinyalan Ganggu Perjalanan KRL Rangkasbitung
08 May 2026, 16:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?