Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berbekal Surat Propam, Nikita Mirzani Desak Kasusnya Disetop
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berbekal Surat Propam, Nikita Mirzani Desak Kasusnya Disetop
HeadlineHukum

Berbekal Surat Propam, Nikita Mirzani Desak Kasusnya Disetop

Farih
Farih Published 22 Jul 2022, 22:03
Share
1 Min Read
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. Foto: Net
SHARE

IPOL.ID – Nikita Mirzani mendesak pihak kepolisian menghentikan kasus yang menjeratnya, perihal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti disampaikan pengacara dari Nikita, Fahmi Bachmid, bahwa para penyidik telah dinyatakan melanggar etika profesi polri berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Berbekal surat keputusan dari Div Propam Polri itulah menyebut para penyidik melanggar etika profesi.

“Nikita mendapatkan surat dari Propam yang pada intinya menyatakan bahwa terkait dengan laporan Nikita Mirzani di Propam Bareskim, ditemukan cukup bukti melanggar peraturan kepolisian. Oleh karena itu Nikita minta pertama perkara ini harus dihentikan,” terang Fahmi, Jumat (22/7/2022).

Apabila kasus ini tak dihentikan, pihak Nikita meminta agar kasus yang dilaporkan Dito Mahendra ini ditangani Polda Metro Jaya atau Bareskrim Polri.

“Kami minta untuk tidak tangani perkara ini atau perkara ini dihentikan. Silakan ditangani oleh Polda Metro atau Bareskrim, itu yang kami inginkan,” ujar dia.

Beberapa permintaan itu diajukan dengan dalih para penyidik di Polres Serang Kota diperiksa Div Propam Polri dan telah dinyatakan melanggar etika kepolisian.

Maka, jika tetap dilanjutkan Polresta Serkot, pihaknya curiga penanganannya bakal tak profesional dan netral.

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, nikita mirzani
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article prambanan Tiketapasaja.com Merayakan Rindu Bersama Prambanan Jazz Festival 2022
Next Article IMG 20220722 WA0131 JARR IPO di BEI, Bisnis Biodiesel Kantongi Kontrak 305.000 KL FAME dengan Pertamina

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260512 WA0192
Jakarta Raya

4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, Srikandi Demokrat di Kebon Sirih Minta Dinkes Geber Langkah Pencegahan

Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Jabodetabek
Info Terbaru Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Warga Bekasi Rabu 13 Mei 2026
13 May 2026, 08:00
HeadlineNasional
Iduladha 2026 Diprediksi Bareng! BRIN Sebut Lebaran Kurban Jatuh 27 Mei
13 May 2026, 11:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?